SHARE
Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini ! Paspor adalah dokumen utama ketika anda akan bepergian ke luar negeri. Siapa saja pasti tak mau paspornya hilang. Oleh karena itu kita harus menyimpannya di tempat paling aman. Karena jika paspor hiang kita harus mengeluarkan biaya lagi. Apalagi jika waktu keberangkatan ke luar negeri sudah diujung waktu.

Rasa bingung dan khawatir pasti datang melanda. Dan jika sampai hal itu terjadi, mau bagaimana lagi anda harus mengurus kehilangan paspor. Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !

Jika Paspor Hilang di Indonesia

Jika anda kehilangan paspor di Indonesia maka dapat langsung mengajukan pembuatan pasor baru lagi. Tapi prosedur ini lebih panjang dari biasanya karena harus memproses Berita Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah yang harus anda lukan.

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !

  1. Melapor pada kepolisian

Jika anda telah mengetahui paspor hilang segeralah untuk lapor polisi terdekat. Jika bisa minta pihak kepolisian utnuk membuat dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan paspor tersebut.

Melapor kehilangan pada kedubes pemberi visa

Anda juga harus melaporkan kejadian ini kepada kedutaan besar negar-negara yang pernah memberikan visa.

>> Lihat paket ini : Paket Tour Malaysia 3 Hari 2 Malam

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !

  1. Datang ke kantor imigrasi untuk minta jadwal BAP

Setelah anda lapor kehilangan visa pada kedubes selanjutnya datangi kantor imigrasi dengan membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, fotokopi paspor yang hilang bila anda dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !

  1. Ambil nomor antre saat di kantor imigrasi

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini ! Ambillah nomor antrean seperti anda membuat paspor baru. Lalu jika telah dipanggil ke loket, serahkan semua berkas pada petugas untuk meminta permohonan BAP. Lalu petugas akan memberitahu kapan anda harus kembali datang ke kantor imigrasi untuk menghadap pada pejabat Wasdakim (Pengawas dan Penindakan Keimigrasian) untuk membuat BAP. Biasanya anda juga akan diminta tiga hari kemudian.

  1. Datang kembali ke kantor imigrasi dalam proses BAP

Ketika hari yang telah ditentukan maka anda harus datang tepat waktu ke kantor imigrasi tempat mengurus kehilangan paspor tersebut. Disini anda harus melakukan proses wawacara dengan pejabat Wasdakim. Biasanya anda akan ditanya kenapa paspor tersebut bisa hilang ataupun rusak. Jika alasan anda telah diterima maka akan mendapatkan dokumen BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.

>> Pilih juga : Paket Tour Singapore 3 Hari 2 Malam

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !

  1. Datang ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini ! Langkah selanjutnya dokumen berkas BAP yang anda bawa akan diproses. Jika disetujui maka akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian pasor yang hilang kepada kantor imigrasi.

  1. Datang kembali ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM untuk membuat paspor baru

Dengan membawa surat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM adna akan kembali ke Wasdakim. Biasanya anda akan diberikan slip pembayaran untuk pembuatan dan pembayaran denda kurang lebihnya Rp 300.000,-. Pembayaran biaya denda ini dilakukan di Bank BNI, jika telah selesai anda harus kembali ke Kantor Imigrasi untuk pembuatan paspor baru.

Jika Paspor Hilang di Luar Negeri

Meskipun telah berusaha menjaga dengan baik namun paspor hilang mau bagaimana lagi. Anda harus segera mengurus kehilangan paspor ini di negara yang sedang anda kunjungi. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukakan jika paspor hilang di luar negeri.

  1. Melaporkan kehilangan pada kepolisian setempat

Jika telah dipastikan paspor hilang, segera mungkin anda harus melaporkannya pada pihak kepolisan setempat. Lalu pihak kepolisian ini akan memberikan anda formulir yang harus dilengkapi dengan data diri. Anda juga akan diminta utuk menuliskan kronologi hilangnya paspor dengan jelas.

>> Klik : Promo Paket Tour Kuala Lumpur Genting

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !

  1. Hubungi KBRI (Kedutaan Besar Repubil Indonesia)

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini ! Selain menghubungi polisi anda juga harus menghubungi KBRI dan konsultasikan hal ini. Laporkan bahwa anda telah kehilangan paspor. Lebih baik anda menghubungi KBRI melalui sambungan telepon ketika masih berada di kantor polisi, agar jika ada kesulitan dapat meminta bantuannya, lalu tanyakan alamat kantor dan anda datang ke kantor KBRi.

  1. Minta Surat Perjalanan Laksana Paspor di kantor KBRI

Setelah datang ke kantor KBRi selanjutnya anda harus meminta SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) sebagai pengganti paspor asli anda yang hilang. Terdapat beberapa persyaratan yang harus andap enuhi untuk mendapatkan SPLP ini.

Syarat tersebut seperti :

  • KTP
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Salinan fotokopi paspor bia ada
  • Formulir SPLP yang telah diisi dan ditandatangani
  • Pas foto ukuran paspor dengan background terang
  • Membayar biaya SPLP

Biaya SPLP bervarian, namun telah ditetapkan sbesar US $5 atau sekitar Rp 50.000,. Lamanya proses ini tergantung dari KBRi di masing-masing negara.

  1. Mengurus pembuatan paspor baru ketika tiba di Indonesia

Setelah anda menyelesaikan urusan proses SPLP di luar negeri. Tak akan berakhir begitu saja laporan kehilangan paspor ini. Karena anda masih harusnya lagi jika telah tiba di Indonesia. Maka setelah kembali ke Indonesia jangan menunda proses pembuatan paspor baru.

>> Klik juga : Paket Wisata Legoland Malaysia